https://australia.times.co.id/
News

Pemakaman Ditolak Warga, Baqi Memorial Park Malang Klaim Sudah Penuhi Prosedur

Sunday, 12 January 2025 - 15:35
Pemakaman Ditolak Warga, Baqi Memorial Park Malang Klaim Sudah Penuhi Prosedur Salinan berkas dokumen izin lingkungan yang berisi persetujuan warga Desa Pandanmulyo, yang dklaim pihak Baqi Memorial Park. (FOTO: Istimewa)

TIMES AUSTRALIA, MALANG – Pihak pengembang pemakaman komersial Baqi Memorial Park Malang buka suara, menyusul penolakan warga Desa Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang yang menutup akses lokasi rencana proyek tersebut. 

Baqi memorial Park mengklaim sudah menjalani proses sesuai prosedur, sebelum memulai menjalankan kegiatan usaha pemakaman muslim komersial di wilayah tersebut. 

Kepada TIMES Indonesia, Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatkhurahman menyatakan, pihaknya sudah berupaya beberapa kali meminta kesediaan dan waktu untuk bermusyawarah dengan warga Desa Pandanmulyo, terkait penolakan mereka. 

Salinan-berkas-dokumen-izin-lingkungan-2.jpg

"Sudah sering kami berupaya untuk bisa bertemu warga, setidaknya empat kali sudah berkomunikasi menyampaikan keinginan pertemuan terkait keberadaan Baqi Memorial Park," terang Aditya. 

Ia mengakui, terakhir sudah bertemu sejumlah warga dan pemuda, yang juga dihadiri pihak Muspika, Camat Tajinan, Kapolsek Tajinan dan pihak Koramil Tajinan, pada 27 Desember 2024 lalu, di Kantor Desa Pandanmulyo.

"Saat itu, kami sampaikan, meminta difasilitasi untuk melakukan sosialisasi kepada beberapa orang yang kiranya belum setuju, dan mereka pun mendukung untuk adanya sosialisasi tersebut," ungkap Aditya.

Akan tetapi, lanjutnya, fasilitasi untuk bisa bertemu perwakilan ini tidak kunjung didapatkan Baqi memorial Park. Padahal, menurutnya, dalam tanggapan atas penolakan yang sempat diterima dari perwakilan warga, sudah disampaikan bahwa pihak Baqi siap melakukan pertemuan dalam rentang 1-7 Januari 2025.

"Kami menunggu fasilitasi pertemuan dengan warga beberapa, sampai hari ini. Saat mencoba berkomunikasi menanyakan hal tersebut, kok kesannya akses untuk bisa sosialisasi itu ditutup," ujarnya. 

Diungkapkan, pihaknya juga membantah jika sekiranya disebut memanipulasi izin persetujuan lingkungan untuk rencana pemakaman muslim di wilayah Dusun Dawuhan, Desa Pandanmulyo, Tajinan. 

Menurut Aditya, pihak Baqi Memorial park yang diwakilinya sejak awal atau pertama kali menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno. Ia menyebut bahwa awalnya kades menyarankan ke tokoh masyarakat, RT, RW dan melakukan sosialiasasi ke warga.

"Jadi, kades menyatakan apa kata warga. Setelah semua oke (setuju), kita bawa berkas ke kades kembali untuk minta tanda tangan (persetujuan izin lingkungan) tetapi kami diminta ditahan dulu, Seharusnya kan sudah clear, karena di awal kita sudah menuruti apa kata kades," bebernya.

Terkait izin lingkungan pemakaman muslim yang dipersoalkan, Aditya menegaskan, sudah dipenuhi secara prosedural. Di mana, dalam klausul berkas izin persetujuan lingkungan tersebut, pihaknya memastikan siap memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam berkas izin lingkungan yang sudah disodorkan kepada warga ini, diperoleh 17 tanda tangan warga sekitar, tertanggal 13 Oktober 2024.

Termasuk, tanda tangan dan cap stempel Ketua RW 01 Desa Pandanmulyo, juga Ketua RT 01, 02, 03, 04, dan 05 lingkup RW setempat. Dalam berkas izin persetujuan tersebut, nama kelima Ketua RT tersebut juga tanda tangan kehadiran. 

Sebaliknya, kata Aditya, pihaknya menegaskan bahwa izin lingkungan untuk pemakaman muslim Baqi memorial park, adalah berbeda dengan izin persetujuan warga yang didapatkan sebelumnya, untuk pengembangan perumahan di lokasi tersebut. 

Sesuai dokumen yang disampaikan kepada TIMES Indonesia, ada dokumen berita acara persetujuan warga yang didapatkan atas nama PT lain yang juga diwakili Aditya Fatkhurahman, untuk rencana perumahan, pada 13 Juli 2024 lalu. 

Terpisah, Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno mengungkapkan, kedatangan awal pihak Baqi memorial park menemuinya dianggap sebatas konsultasi lisan, terkait rencana pemakaman. Selebihnya, ia menyampaikan akan mengikuti sesuai kehendak warga. 

"Memang harus ke warga dulu untuk persetujuan izin lingkungannya. Dengan Saya, sebatas konsultasi, dan sampai saat ini seingat Saya belum pernah menerima surat resmi tertulis," jelas Sutikno saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025) siang

. Memang, setelah bertemu dengan pihak RT/RW dan warga, hampir tiap hari Saya didatangi. Tetapi, Saya gak bisa memutuskan (memberi izin), karena pihak desa harus mengikuti kemauan warga," imbuhnya. 

Dikatakan, pihaknya bahkan sempat meminta waktu untuk melakukan croscheck ke lapangan kepada warga yang tercatat membubuhkan tanda tangan pada berkas izin lingkungan Baqi. Akan tetapi, menurut pengakuan warga terkait, menurutnya mereka tidak memahami sepenuhnya izin lingkungan tersebut direncanakan untuk apa. 

Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, ratusan warga Desa Pandanmulyo, Tajinan Kabupaten Malang, menutup akses masuk ke lokasi masuk lahan makam komersial ini, Baqi Memorial Park Malang, Rabu (7/1/2025). Aksi penutupan ini, sebagai bentuk penolakan warga atas rencana pemakaman komersial tersebut. (*) 

Writer : Khoirul Amin
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Latest News

icon TIMES Australia just now

Welcome to TIMES Australia

TIMES Australia is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.