Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan, KPK Janji Update Soal Pencekalan
TIMES Australia/Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan, KPK Janji Update Soal Pencekalan

KPK pastikan pimpinan lembaga satu suara dan segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidikan masih berjalan, termasuk update soal perpanjangan pencekalan.

TIMES Australia,Rabu 7 Januari 2026, 13:48 WIB
254.8K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pimpinan lembaga satu suara dalam menangani kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu adanya keragu-raguan di antara pimpinan KPK.

"Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025). Ia menegaskan bahwa pimpinan KPK selalu kompak dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. "Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat sebagai dinamika yang wajar. "Itu biasa, di setiap kasus pun, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kami tangani secara serius," ujarnya. Fitroh juga menyebut bahwa KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, terkait perpanjangan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua pihak lain, Setyo mengatakan akan ada update informasi. "Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan," katanya. Proses penyidikan sendiri masih berjalan dengan tahapan yang sedang dikerjakan penyidik.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025, dengan perkiraan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Diduga, 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat.

Adapun poin kunci yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi, yang dibagi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus) oleh Kementerian Agama. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya 8%, sedangkan reguler 92%. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Australia, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.