TIMES AUSTRALIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Meski begitu, Setyo menekankan bahwa jumlah dana yang telah disetorkan kembali oleh Khalid Basalamah masih dalam proses verifikasi penyidik KPK.
Kronologi Versi Khalid Basalamah
Khalid Basalamah, yang juga menjabat Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), sebelumnya menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi kasus ini melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
Ia mengungkapkan, semula ia bersama 122 jemaah Uhud Tour sudah membayar visa haji furoda lengkap dengan akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, proses perjalanan berubah ketika Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menghubungi pengurus Mutiara Haji.
Dalam sebuah pertemuan, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dari kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Tawaran itu dilengkapi fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” tutur Khalid.
Menurutnya, setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar AS untuk fasilitas tersebut. Namun, belakangan 37 dari 122 jemaah diminta tambahan 1.000 dolar AS per orang. Uang itu belakangan disebut sebagai “jasa” oleh Ibnu Mas’ud.
Khalid mengaku sempat keberatan. “Kenapa tiba-tiba antum minta jasa? Saya kan ustaz, harus paham halal dan haram,” katanya menirukan perdebatan. Ia menambahkan, Ibnu Mas’ud bahkan sempat mengancam tak akan melanjutkan pengurusan visa jika biaya tambahan itu tidak dibayarkan.
Akhirnya, Khalid dan rombongan tetap melunasi permintaan tersebut demi keberangkatan. Seusai ibadah haji, uang 4.500 dolar AS per jemaah dikembalikan.
Uang Dikembalikan ke KPK
Belakangan, Khalid mengaku dipanggil KPK dan diminta mengembalikan uang tersebut.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” ujarnya.
Kasus Kuota Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih
KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipaparkan KPK menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah ke luar negeri.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Alih-alih sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 (92 persen haji reguler, 8 persen haji khusus), Kemenag justru membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
Writer | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |