TIMES AUSTRALIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam perkara lain tidak akan menghambat kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa komitmen kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi jaminan utama. “Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menambahkan bahwa KPK akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan efektif. Pernyataan ini menepis kekhawatiran bahwa penahanan Lisa Mariana oleh Polri dalam kasus pencemaran nama baik akan mengganggu jadwal pemeriksaannya oleh KPK. “Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tegasnya.
Menyangkut rencana pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyatakan bahwa KPK akan melakukan evaluasi mendalam terhadap informasi dan keterangan yang masih diperlukan untuk kelanjutan penyidikan kasus Bank BJB. Pemeriksaan sebelumnya pada 22 Agustus 2025 sempat terkendala karena kondisi fisik Lisa Mariana yang kurang fit.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
-
Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
-
Ekspress Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung
-
Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Sementara itu, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025, tercatat belum dipanggil untuk memberikan keterangan hingga 227 hari pasca penggeledahan tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sinergi KPK-Polri Kunci Utama, Status Hukum Baru Lisa Mariana Tidak Ganggu Kasus Korupsi BJB
| Writer | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |