TIMES AUSTRALIA, JAKARTA – TikTok kembali tersedia di toko aplikasi Apple dan Google di Amerika Serikat. Sebelumnya, aplikasi media sosial dari China itu menghentikan layanannya di Amerika Serikat pada 18 Januari menyusul perintah larangan dari pemerintah setempat.
Dilaporkan oleh BBC, aplikasi populer yang digunakan oleh lebih dari 170 juta pengguna Amerika sudah tersedia pada Kamis (13/2/2025) waktu setempat.
Presiden Donald Trump sebelumnya menunda pemberlakuan larangan platform media sosial milik Tiongkok tersebut hingga 5 April. Donald Trump kemudian menandatangani perintah eksekutif yang memberikan perpanjangan waktu 75 hari kepada TikTok untuk mematuhi undang-undang yang melarang aplikasi tersebut jika tidak dijual.
Menurut Bloomberg, yang pertama kali melaporkan kembalinya TikTok ke toko aplikasi di AS, menyebut, keputusan untuk melanjutkan ketersediaannya terjadi setelah Apple dan Google menerima jaminan dari pemerintahan Donald Trump bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab dan larangan tersebut belum akan diberlakukan.
TikTok sebelumnya dilarang beroperasi di Amerika Serikat. Larangan tersebut, disahkan melalui pemungutan suara bipartisan di Kongres, ditandatangani menjadi undang-undang oleh mantan Presiden Joe Biden. Mereka memerintahkan pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual platform versi AS kepada pihak netral untuk menghindari larangan langsung. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: TikTok Kembali di Amerika Serikat, Tersedia di Apple dan Android
Writer | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |