TIMES AUSTRALIA, MAJALENGKA – Selama bulan suci Ramadan 2025 M/1446 H, Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor: 000.8.3/2/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Eman Suherman pada 2 Maret 2025.
Plt. BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
"Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka akan berlangsung selama 7 jam per hari, dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Khusus hari Jumat, jam pulang diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB," terang Gatot, Senin (3/3/2025).
Meski jam kerja mengalami penyesuaian, Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.
“Bulan puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja. ASN tetap harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, bupati juga mengajak seluruh ASN menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ketakwaan. Ia mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengadakan kegiatan keagamaan seperti salat dhuha dan tadarusan sebagai bagian dari rutinitas kerja.
"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga keseimbangan antara kewajiban profesional dan ibadah, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan serta produktivitas ASN selama Ramadan," pungkasnya.
Adanya penyesuaian jam kerja ini, Pemkab Majalengka berharap para ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan nyaman, tanpa mengesampingkan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Majalengka Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025
Writer | : Hendri Firmansyah |
Editor | : Ronny Wicaksono |